Waspada! Ini 8 Entitas Investasi Bodong yang Dihentikan SWI

Infografis: Bappebti Atur Robot Trading, Bakal Ada yang Legal?

Maraknya kasus investasi bodong kian meresahkan. Terbaru, ‘Crazy Rich‘ Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap polisi atas kasus investasi bodong lewat robot trading Auto Trade Gold (ATG). Belum lagi, curhatan pegawai pajak Bursok Anthony Marlon sebagai korban investasi bodong yang baru-baru viral.

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tengah mengakui masih banyak penawaran investasi bodong. Ketua SWI Tongam L. Tobing pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin.

Tongam menjabarkan, OJK pada Senin (6/3/2023) lalu telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Di antaranya, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Adapun 8 perusahaan illegal tersebut diantaranya,https://eclubciputra.com/Penawaran investasi tanpa izin dengar (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club), Sinergi Mitra Indonesia, PT Mahakarya Berkah Madani, Luxurysvip180, PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery, Dream Hope ?, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia, dan PT Digital Orcan Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*