Kementerian Keuangan yang digawangi Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait dengan laporan pegawai pajak mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong. Laporan dalam bentuk surat ini sudah disampaikan pada 2021.
Surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon. Bursok mengirimkan surat tersebut pada 27 Mei 2021. Adapun, nomor Tiket surat tersebut adalah TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6.
Sayangnya, surat tersebut tidak pernah digubris oleh jajaran Kementerian Keuangan. Di tengah kasus Rafael Alun Trisambodo yang tengah ramai, sosok Bursok kembali muncul. Kali ini, dia membuat surat yang dikirimkan ke Menteri Keuangan dan diselipkan untuk Irjen Kemenkeu serta [email protected].
Isi surat tertanggal 27 Februari 2023 berisi kekecewaan dirinya terhadap jajaran Kemenkeu dan DJP. Tidak hanya itu, dia pun menyalahkan Menteri Keuangan atas sikapnya yang pandang bulu dalam menangani kasus di jajarannya.
Hal ini membuat, Kemenkeu angkat bicara. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan tidak benar bahwa Bursok mengirimkan surat pada 2021. Surat tersebut dikirim pada 2022.
Saat itu, menurut Yustinus, Bursok menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang dia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya.
Namun, pengaduan ini adalah masalah pribadi Bursok yang menjadi korban investasi bodong. “Clear ini masalah pribadi ya,” ungkap Prastowo.
Hal ini berdasarkan surat Bursok yang ditulis kepada DPR. Yustinus meminta yang bersangkutan melaporkan ke polisi perihal ini.
Dalam suratnya, Bursokk memang menuduh adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method melalui aplikasi Capital.com, PT Beta Akses Vouchers lewat aplikasi OctaFX. Busrok sendiri merupakan korban investasi bodong OctaFX dengan kerugian sebesar USD $500.
Perlu diketahui, aplikasi OctaFX termasuk dalam daftar Pelaku Kegiatan Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Oktober 2020 lalu.
Kendati demikian, Yustinus memastikan pengaduan ini akan diproses sesuai ketentuan.
“Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Februari 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan,” tegasnya
Kemenkeu juga menemukan fakta bahwa pengaduan dari Bursok tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen dan dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Alhasil, pelaporan tersebut dinyatakan tidak jelas.
“Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?,” kata Prastowo.
Menurutnya, hingga saat ini, saudara Bursok tidak memberikan bukti baru apapun. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.