PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia dipastikan bukan merupakan kegiatan investasi ilegal. Oleh karena itu, perusahaan ini dikeluarkan dari daftar investasi ilegal.
Demikian keterangan resmi yang disampaikan Satgas Waspada Investasi (SWI) setelah melakukan pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia, Jumat (10/3/2023) dalam rangka klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin.
“Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin,” jelas keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (11/3/2023).
Untuk itu, SWI memastikan PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal.
Selain itu, SWI juga mengumumkan pada awal Maret ini, pihaknya menemukan 20 entitas penawar pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” terang Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dikutip dari keterangan Pers, Sabtu (11/3/2023).
Oleh karena itu, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
SWI mengimbau apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].