“Saya tidak berwenang memberikan pesan. Namun, dikembalikan lagi ke undang-undang yang berlaku untuk semua, tidak ada diskriminasi,” ucapnya. Kak Seto berharap semua instansi menjadi sahabat anak, termasuk media. “Intinya menyadarkan semuanya menjadi sahabat anak,” tutur dia.
Belakangan, A yang menjadi saksi penganiayaan Mario terhadap D mendapatkan sanksi dari sekolah. LPAI menilai sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan. Meski demikian, jika terjadi pemecatan atau hingga dikeluarkan, harus ada alternatif yang bisa dilakukan untuk tetap memenuhi hak seorang anak dalam mengenyam pendidikan.
Kasus bermula dari A yang menceritakan perilaku tidak mengenakkan D ke Mario
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus penganiayaan ini bermula ketika A atau AGH, 15 tahun, teman wanita Mario Dandy Satriyo, menceritakan perilaku yang tidak mengenakkan yang diduga dilakukan D.
Beberapa hari sebelum penganiayaan terjadi, Mario mencoba untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut kepada D. Namun, tidak direspons. “Kemudian akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi AGH menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin membagikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa ia sedang berkunjung ke rumah temannya, saudara R,” ujar Ade.
Mengetahui keberadaan D, Mario Dandy Satriyo bersama dengan AGH dan satu rekannya, Shane, mendatangi korban dan memintanya untuk keluar.
Mario lalu membawa D ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A. Di tempat itulah penganiayaan terjadi. Aksi tersebut direkam oleh Shane menggunakan ponsel milik Mario. Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane sebagai tersangka, sementara AGH berstatus saksi anak.