Sebut Mario Dandy Brutal Tak Berperikemanusiaan, Mahfud MD Ingin Dia Dihukum Berat

Menko Polhukam Mahfud MD minta kasus anak pejabat Ditjen Pajak diproses secara hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD mendatangi Rumah Sakit Mayapada Kuningan untuk menengok kondisi D, Selasa, 27 Februari 2023 pukul 18.10 WIB.

“Baik saya baru saja menengok D tadi dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan meski belum sadar sepenuhnya,” kata Mahfud di Rumah Sakit Mayapada, Selasa, 27 Februari 2023.

Selain menengok, kedatangan Mahfud ke Rumah Sakit Mayapada juga berdiskusi dengan penasihat hukum dan aktivis agar proses perkara diselesaikan tuntas secara hukum.

“Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan sebagai alternatif agar ketika mendidik masyarakat membuat warga lain jera dan takut melakukan hal yang sama,” kata Mahfud.

Melihat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak dilakukan secara brutal, Mahfud setuju pelaku dikenai pasal yang tegas.

“Melihat aksinya begitu brutal tanpa perikemanusiaan saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351. Tapi saya akan jauh lebih setuju untuk mencoba menerapkan pasal lebih tegas untuk membuat anak muda dan orang tua mendidik anaknya dengan baik. Diterapkan pasal 354 dan 355,” tutur dia.

Mahfud minta hukuman lebih berat

Pasal 351 KUHP menyebutkan, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Selanjutnya, jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Adapun Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan berat. Isinya, barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.

Sedangkan Pasal 355 KUHP menyebutkan penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Mahfud mengatakan, masyarakat yang melek teknologi membuat informasi dapat tersebar cepat. Ia berharap aparat penegak hukum profesional dalam menangani kasus ini. “Tidak boleh main atau ada upaya menyembunyikan,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*