Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pemenuhan hak D, 17 tahun, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo,yang hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pemenuhan hak tersebut, mencakup pemenuhan hak medis hingga psikologis.
“Kita sampaikan upaya pemenuhan hak-hak korban dan saksi-saksi lain yang disampaikan lewat penasihat dalam konteks perlindungan,” kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi di Rumah Sakit Mayapada Kuningan tempat korban dirawat, Senin, 27 Februari 2023.
Dilansir dari Antara, Achmadi menuturkan, LPSK masih memproses kelengkapan pemenuhan hak korban. Pemenuhan hak korban itu merupakan permintaan orang tua D.