Indonesia terus menunjukkan perannya dalam mengurangi emisi karbon untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu yang dilakukan saat ini adalah, pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian ESDM mengaplikasikan kebijakan perdagangan karbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu mengatakan bahwa Indonesia memiliki target pengurangan emisi dari sektor ketenagalistrikan sampai dengan tahun 2030 sebesar 155 juta ton emisi karbon.
Jisman mengatakan salah satu upaya dalam mengurangi emisi karbon tersebut adalah dengan kebijakan perdagangan karbon yang mana sudah diberlakukan di Indonesia. Perdagangan karbon pada sektor ketenagalistrikan, ungkap Jisman, baru diaplikasikan pada emisi karbon yang dihasilkan oleh PLTU Batu Bara.
“Untuk mengatur supaya kita mencapai 155 juta ton pengurangan emisi ini, kita sudah membuatkan pengaturan sedemikian dan kita sudah menetapkan batas atas emisi atau procedural batas emisi terhadap beberapa PLTU ya,” ungkap Jisman kepada CNBC Indonesia dalam program ‘Energy Corner’, Senin (13/3/2023).
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Dengan begitu, Jisman mengatakan bahwa Kementerian ESDM sudah menetapkan sebanyak 42 perusahaan dengan 99 PLTU yang bisa melakukan perdagangan karbon di tahun 2023.
“Kemudian untuk setiap pembangkit kita juga menerbitkan persetujuan teknis batas emisi pelaku usaha. Kita sudah mengeluarkan SK Menteri untuk 99 PLTU dari 42 perusahaan. Kemudian dari situ kita ketahui mana surplus mana defisit, nah selisih ini yang kita perdagangkan di sesama PLTU ini jadi itu yang disebut dengan perdagangan karbon,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jisman mendetilkan bahwa sepanjang tahun 2023 ada 99 PLTU yang bisa melakukan perdagangan karbon. Nantinya, akan ada penambahan PLTU untuk mencapai target pemerintah mengurangi emisi karbon sebesar 155 juta ton sampai dengan tahun 2030.
“Untuk mengatur supaya kita mencapai 155 juta ton pengurangan emisi ini, kita sudah membuatkan pengaturan sedemikian dan kita sudah menetapkan batas atas emisi atau procedural batas emisi terhadap beberapa PLTU ya,” ungkap Jisman kepada CNBC Indonesia dalam program ‘Energy Corner’, Senin (13/3/2023).
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Dengan begitu, Jisman mengatakan bahwa Kementerian ESDM sudah menetapkan sebanyak 42 perusahaan dengan 99 PLTU yang bisa melakukan perdagangan karbon di tahun 2023.
“Kemudian untuk setiap pembangkit kita juga menerbitkan persetujuan teknis batas emisi pelaku usaha. Kita sudah mengeluarkan SK Menteri untuk 99 PLTU dari 42 perusahaan. Kemudian dari situ kita ketahui mana surplus mana defisit, nah selisih ini yang kita perdagangkan di sesama PLTU ini jadi itu yang disebut dengan perdagangan karbon,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jisman mendetilkan bahwa sepanjang tahun 2023 ada 99 PLTU yang bisa melakukan perdagangan karbon. Nantinya, akan ada penambahan PLTU untuk mencapai target pemerintah mengurangi emisi karbon sebesar 155 juta ton sampai dengan tahun 2030.