Jelang penutupan tenggah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2022 pada hari ini, Jumat (31/3/2023), wajib pajak dihimbau agar tidak lagi keliru dalam melaporkan pajak secara online. Pelaporan pajak secara online kini tidak mengandalkan lagi aplikasi e-SPT.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menutup aplikasi e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sejak Mei 2021. Dengan demikian, wajib pajak (WP) tidak lagi mengisi SPT melalui aplikasi tersebut, melainkan lewat e-Filing.
Aplikasi e-SPT Tahunan telah berumur lebih dari 10 tahun saat ditutup dan kenyataannya aplikasi ini minim mendapatkan perubahan atau pembaruan.
“Contohnya jika terdapat perubahan tarif, maka wajib pajak harus merubah sendiri secara manual atau datang ke Helpdesk kantor pajak terdekat untuk dibantu mengubah tarifnya,” tulis Bangun Sigit Dipokuncoro, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari pajak.go.id, Jumat (31/3/2023).
Menurut Bangun, kelemahan e-SPT tampak pada penggunaan pertama kali. Pengguna wajib menginstalasi aplikasi tersebut pada perangkat komputernya.
“Kemudian kita membuat basis data, baru kita dapat membuat SPT Tahunan PPh,” tambahnya. Dia mengungkapkan hal ini tidak mudah, karena tidak semua wajib pajak mengerti cara instalasinya.
Dengan penutupan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menetapkan Pengumuman Nomor Peng-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filling.
Menurut DJP, dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.
Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Berikut ini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.