Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melaporkan bahwa per November 2022 terdapat sebanyak 111.746 orang Tenaga Kerja Asing atau biasa kita kenal dengan TKA. Angka ini ternyata melampaui level sebelum pandemi Covid-19 dan sukses mencetak rekor tertinggi sejak 2017.
Jika dilihat secara rinci, pada periode 2021 TKA justru berkurang 5,85% menjadi 88.271 orang dari tahun sebelumnya jumlahnya sudah mencapai 93.761 orang.
Kemenaker juga menyebutkan bahwa mayoritas TKA ternyata bekerja di sektor jasa yakni sebesar 29,08%, sektor industri sebesar 48,3% dan sebagian kecil masuk ke sektor pertanian dan maritim dengan persentase sebesar 2,62%.
Dari data tersebut, nyaris sebagian memiliki level jabatan profesional yakni dengan persentase sebesar 48,43%, diikuti konsultan sebesar 21,3%, level manajer dengan persentase 20,9%, direksi 8,68%, dan komisaris sebesar 0,69%.
Jika melihat daerah asalnya sudah tak asing lagi bahwa TKA ini berasal dari negara Tiongkok dengan persentase 46,83%, Jepang sebesar 10,01% dan ada pula asal India, Filipina, Malaysia, Korea Selatan, AS, Inggris, maupun Singapura namun masih dengan persentase yang rendah.
Untuk diketahui, penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia memiliki tujuan untuk membawa skill dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi (transfer of knowledge).
Kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia merupakan salah satu bentuk ataupun cara untuk mempengaruhi iklim investasi di Indonesia, sebagai pendorong investor untuk menanamkan modal dalam rangka pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia.