Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE) akan segera meluncur bulan ini. Bocorannya, pemerintah akan mewajibkan menyimpan DHE selama tiga bulan.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa aturan ini tidak mewajibkan eksportir menukarkan dolar dari pendapatan ekspornya ke dalam rupiah.
“Tidak wajib intinya bisa saja, kalau dimasukkan ke Indonesia-nya wajib,” kata Airlangga, dikutip Jumat (3/3/2023).
Airlangga mengungkapkan dalam aturan tersebut DHE akan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia, kemudian harus disimpan dalam jangka waktu tiga bulan, dengan batas penyimpanan sekira US$ 250.000.
“Threshold di atas US$ 250.000 dan disimpan minimal tiga bulan dan dalam jumlah simpanan 30% dari devisa tersebut,” tegasnya.
Adapun, dasar hukum yang akan memperkuat aturan ini adalah Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Terkait dengan tidak wajibnya konversi DHE ke rupiah, Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah menilai ketentuan DHE jika hanya mewajibkan dolar ekspor untuk tinggal beberapa bulan di perbankan domestik tidak akan efektif menambah pasokan dolar. Pada akhirnya, dolar milik eksportir tersebut tetap akan keluar juga.
“Yang seharusnya dilakukan adalah kewajiban menjual DHE (menkonversi ke rupiah). Misalnya, saja 25 persen dari hasil ekspor mereka,” kata Piter kepada CNBC Indonesia.
Padahal dengan menukar ke rupiah, maka dolar akan terserap secara langsung ke pasar dan memperkuat likuiditas serta cadangan devisa secara lebih lama.