Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengaku menuruti perintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas hanya karena loyalitas pimpinannya. Tidak ada maksudnya agar dirinya bisa dinaikkan pangkatnya menjadi komisaris besar polisi.
“Tidak ada sama sekali, karena saya dari dulu gak pernah minta-minta, jabatan mau di sini sebagainya, minta gagal terus,” ujar Dody kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 23 Februari 2023.
Dia menjawab atas pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU soal tudingan motif ingin naik pangkat. Karena sebelumnya, Teddy Minahasa mempertanyakan bukti percakapan WhatsApp antara Dody dengan Syamsul Ma’arif alias Arif, asisten dari Dody.
Dody menjelaskan bahwa saat itu percakapan untuk membuat tongkat komando. Karena dia belum memiliki tongkat dengan pangkat komisaris besar polisi berlambang tiga kelopak melati.
Pembuatan tongkat itu, karena Dody mengaku sudah diusulkan ke Markas Besar Polri untuk dinaikkan pangkatnya, seiring kenaikan tipe A Polres Bukittinggi. Rekomendasi itu disampaikan oleh Teddy Minahasa secara langsung setelah dimutasi jadi Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.
“Jadi saya sampaikan ke Syamsul Ma’arif dipercakapan itu ganti pangkatnya dengan kombes karena saya sudah diusulkan oleh saudara terdakwa ini ke Mabes Polri,” kata Dody.
Dia juga mengaku tidak dijanjikan apa pun sebelum melaksanakan perintah terlarang Teddy. Pasca menjadi kurir sabu juga tidak ada upah yang diminta atau diberikan.
Persidangan sebelumnya, Teddy Minahasa menduga Arif sempat mengingatkan Dody soal kepastian naik pangkat. Kalimat yang dipersoalkan sebagai berikut:
“Bikin interval waktu bang, toleransi turun kombesmu itu kapan? Jika ra (tidak) jelas speak (bilang) musnahkan. Lalu sesuai rencana aja kita cairkan tembak Mabes.”
Teddy Minahasa yakin pembicaraan itu soal mengurus kenaikan pangkat bagi Dody.
“Padahal di sini jelas mengurus pangkat menjadi Kombes Pol dan langsung berhubungan dengan Mabes,” kata Teddy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 23 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dituding memerintahkan Dody Prawiranegara menyisihkan sabu 10 kilogram. Dody sempat menolak, walau akhirnya menukar lima kilogram saja.
Penukaran dilakukan oleh Syamsul Ma’arif di Markas Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022. Jumlah itu selisih dari 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.