Adu Mahal Tarif Ojol Setelah Grab dan Gojek Kejar Profit

Penumpang menggunakan jasa ojek daring di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Setelah melempar sahamnya ke bursa, Grab dan Gojek dituntut untuk segera mencetak laba. Langkah dua rakasasa ride-hailing tersebut dikabarkan membuat tarif ojek online (ojol) jadi melonjak tinggi. Apa betul

Bagi para pengguna transportasi ojol, tarif menjadi pertimbangan dalam menentukan aplikasi yang akan mereka gunakan. Jika sebelumnya hanya ada dua pilihan aplikasi, yaitu Grab dan Gojek, kini ada aplikasi lain yang bisa menjadi pembanding harga.

Maxim dikabarkan menjadi alternatif populer karena menawarkan tarif yang lebih murah ketimbang Grab dan Gojek.

Tarif di Maxim lebih murah sekitar Rp 5.000 dibanding Grab dan Gojek. Di Maxim tarif yang muncul sebesar Rp 24.100, Grab Rp 29.000, dan Gojek Rp 29.000.

Perlu dicatat bahwa perbandingan ini dilakukan pada ojol. Adapun semua tarif yang muncul dicoba di waktu normal, bukan di jam sibuk atau saat hujan turun.

Untuk Gojek dan Grab, keduanya sudah memiliki opsi pembayaran cashless atau dengan dompet digital. Sementara itu, Maxim sampai saat ini opsi pembayaran hanya tersedia dengan uang tunai atau cash.

Tarif ojol tahun ini memang naik. Setelah lama tidak mengalami perubahan, tahun lalu Kemenhub mengubah batas tarif ojol.

Setelah menghimpun dari berbagai pihak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif baru ojol di Indonesia berlaku mulai 11 September 2022 pukul 00.00 WIB.

Untuk menyusun tarif ojek online ada dua komponen yang diperhitungkan. Yakni, biaya pengemudi (tarif langsung) dan tarif tidak langsung (atau biaya sewa aplikasi). Kenaikan terjadi pada tarif langsung sementara tarif tidak langsung diturunkan.

Kenaikan tarif langsung atau biaya pengemudi didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

  • Zona I (Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor,Depok,Tangerang, Bekasi) dan Bali, kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%
  • Zona II (Jakarta, Bogor,Depok,Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua), batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*